SEKILAS PT BNI SYARIAH
Perjalanan BNI Syariah bermula dari dibentuknya Unit Usaha Syariah (UUS) oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya juga disebut BNI Induk) pada 29 April 2000 dengan berlandaskan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Berawal dari lima kantor cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin, selanjutnya UUS BNI berkembang menjadi 28 Kantor Cabang dan 31 Kantor Cabang Pembantu.Pemegang saham mayoritas Perseroan terdiri dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: 99,90% PT BNI Life InSurance: 0,10%.
PROFIL PT BNI SYARIAH
Corporate Plan UUS BNI tahun 2000 menetapkan bahwa status UUS hanya bersifat temporer dan oleh karena itu akan dilakukan spin off pada 2009. Rencana spin off terlaksana pada 19 Juni 2010 dengan didirikannya PT Bank BNI Syariah (“BNI Syariah atau Bank”) sebagai Bank Umum Syariah (BUS) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/41/KEP.GBI/2010 tanggal 21 Mei 2010. Terwujudnya pendirian ini juga didukung oleh faktor eksternal berupa aspek regulasi yang kondusif yaitu dengan diterbitkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain itu, komitmen Pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan produk perbankan syariah juga semakin meningkat.
Pada 26 Mei 2015, seiring dengan pertumbuhan kinerja yang semakin baik BNI Syariah menerbitkan Sukuk Mudharabah Bank BNI Syariah I Tahun 2015 sebesar Rp500 miliar dengan tenor tiga tahun. Nisbah bagi hasil yang ditawarkan adalah sebesar 15,35% dengan indikasi suku bunga padanan (equivalent rate) sebesar 9,25% per tahun. Sukuk ini telah mendapat peringkat idAA+(sy) dari Pefindo. Dengan Visi Menjadi bank syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja, BNI Syariah mengaplikasikan Misi sebagai berikut, Memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungan. Memberikan solusi bagi masyarakat
untuk kebutuhan jasa perbankan syariah. Memberikan nilai investasi yang optimal bagi investor. Menciptakan wahana terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi bagi pegawai sebagai perwujudan ibadah. Menjadi acuan tata kelola perusahaan yang amanah. Dengan Tata Nilai yang mendasarkan kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah, hukum positif, serta regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh insan BNI Syariah juga memiliki tata nilai yang menjadi panduan dalam setiap perilakunya, yaitu Amanah dan Jama’ah.
Dasar Hukum Pendirian
Berdasarkan Surat Keputusan menteri HuKum & Ham nomor: ahu-15574, ah.01.01.tahun 2010, tanggal 25 maret 2010
Kepemilikan
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp4.004.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp1.501.500.000.000
Jaringan Usaha
Outlet Mikro
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id